KARO - Setelah berulang kali diperingatkan Forkopimda, agar tidak melakukan pungutan liar 'Pungli' terhadap pengunjung yang berkunjung ke objek wisata air panas, Desa Semangat Gunung, Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut.
Namun oknum-oknum yang mengatasnamakan masyarakat, terus saja melakukan 'Pungli'. Mereka terkesan mengabaikan teguran pemerintah daerah dan aparat petugas. Sehingga Bupati dan Wakil Bupati Karo sempat terjun langsung ke lokasi tersebut, Sabtu (21/08/2021)
"Sebelum ada regulasi atau payung hukum yang mengatur. Tidak boleh melakukan pungutan dengan berbagai alasan, " ujar Kapolsek Simpang Empat AKP Ridwan Harahap didampingi Danramil 04/SE Kapten Inf. S.Karo Sekali dan Camat Merdeka Oberlin Sembiring, Kamis (26/08/2021).
Jadi, lebih lanjut dikatakannya, demi keamanan dan kenyamanan bersama. Maka Forkopimda Karo akan terus melakukan pengawasan, agar warga tidak melakukan pungutan retribusi yang belum ada payung hukumnya.
"Jika warga tetap melakukan pungutan, itu berarti suatu pelanggaran. Jadi kita harapkan jangan sampai berhadapan dengan hukum, " harapnya.
Sebab, sambungnya lagi, kasus pungutan retribusi ini sempat berurusan dengan kepolisian. "Kita harus menunggu sesuai perjanjian dirapat di Purpur Sage yang dihadiri Bupati dan Ketua DPRD saat itu. Semua telah dibicarakan baik-baik, jangan lagi melakukan pungutan retribusi. Ada notulen rapat dan dihadiri aparat pemerintah dari kedua desa, " timpal Camat Merdeka.
Nah, untuk sementara, pos retribusi akan dipasang papan himbauan/larangan melakukan pungutan retribusi. "Kami harap pemdes setempat dapat memahaminya. Berikan pemahaman kepada warga, agar tidak ada kesalahpahaman, " tutupnya.
(Anita Theresia Manua)