KARO - Ibarat peribahasa mengatakan 'Menjerat Leher Sendiri' atau membinasakan dirinya sendiri.
Pasalnya, DK (46) warga Kecamatan Merdeka, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut yang awalnya melapor ke Polisi, jika putrinya sebut saja Melati (13) telah dibawa lari seorang pria dan menjadi korban pencabulan. Malah dirinya sendiri juga ikut diringkus.
Ceritanya begini, usai DK melapor ke SPKT Mapolres Tanah Karo dan pelaku berinisial ET (25) warga Gang Lau Rimo, Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe serta korban diamankan Tim Opsnal dan UUPA Satreskrim, Kamis (26/08/2021) di Hotel Arihta Jln. Jamin Ginting.
Malah tak berselang lama, DK ayah kandung Melati juga ikut 'Digulung' Polisi. Karena dari hasil Visum Et Repertum (VER) terhadap korban di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabanjahe. Luka sobek dikelamin korban merupakan luka lama.
"Dari hasil visum, alat kelamin korban mengalami luka robek dijam 1, 9 (istilah medis-red) tidak sampai dasar. Nah, pada jam 3, 5, 12 merupakan luka lama, " ujar Kapolres AKBP Yustinus Setyo SH SIK melalui Kasatreskrim AKP Adrian Risky Lubis SIK, Sabtu (28/08/2021).
Dijelaskannya, dari hasil interogasi dan pendekatan secara psikologi terhadap pelaku dan korban. Mereka mengaku baru dua kali melakukan hubungan badan.
"Disitu petugas membujuk dan akhirnya korban mengaku. Korban menyebut ayahnya yang pertama kali merenggut kegadisannya. Saat itu korban berumur 9 tahun dan masih duduk dibangku kelas IV SD, " jelasnya.
Dikatakan Kasatreskrim, menurut keterangan dari korban. Peristiwa tersebut terjadi ketika korban baru pulang dari sekolah dan ibunya tak berada di rumah. Saat itu, korban dan pelaku bermain-main saling canda tawa. Ketika korban duduk dipangkuan ayahnya (pelaku), seketika itu DK merasa bernafsu. Sehingga melakukan persetubuhan terhadap anak kandungnya.
"Kepada penyidik, korban mengaku dirinya diancam akan dipukul bila melaporkan ke ibunya. Karena takut, korban mendiamkan perbuatan ayahnya, hingga perbuatan bejat itu berulangkali dilakukan ayahnya. Sampai gak terhitung lagi, " ujarnya.
Nah, sambung Kasat lagi, setelah mendengar hasil dari pengakuan korban. Penyidik langsung melaporkan perbuatan DK terhadap anak kandungnya kepada ibu korban yang juga istri pelaku.
"Mengetahui perbuatan suaminya yang tega menyetubuhi putri kandung mereka. Istrinya langsung membuat laporan lagi. Disitu petugas tak mau menunggu lama. Pelaku langsung kita tangkap untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, " imbuhnya.
Lebih lanjut dikatakan Kasatres, kedua pelaku saat ini telah ditahan diruang tahanan Polres Tanah Karo karena terbukti melanggar Pasal 81 ayat (1) dan ayat (3). Pasal 82 ayat (1), dan ayat (2) UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Peradilan Anak menjadi UU.
"Ancaman hukuman minimal 5 Tahun dan maksimal 15 tahun serta ditambah 1/3 (sepertiga) tahun karena dilakukan orangtuanya sendiri", jelasnya mengakhiri.
Sekedar diketahui, terungkapnya kasus pencabulan ayah kandung terhadap putrinya. Berawal dari laporan DK (ayah kandung) terhadap ET yang membawa lari Melati (Putrinya) di Hotel Arihta yang tertuang dalam Laporan Polisi Nomor: LP/B/727/VIII/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO dan Laporan Polisi Nomor: LP/B/724/VIII/2021/SPKT/POLRES TANAH KARO.
(Anita Theresia Manua)