KARO - Maraknya peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Karo. Membuat Tim Opsnal Satres Narkoba harus bekerja lebih ekstra.
Terbukti, Kamis (26/11/2020), hanya dalam waktu sehari personil berhasil meringkus 4 orang terduga pengedar narkotika jenis sabu dan ganja ditempat yang berbeda.
Awalnya sekira pukul 17:00 WIB, tim Opsnal mengamankan Kronika Pelawi alias Kerok (27) warga Desa Ajijahe, Kecamatan Tigapanah disalah satu kedai tuak Desa Ajibuhara Kecamatan yang sama.
Barang bukti yang disita berupa 2 paket plastik bening berles merah berisi sabu seberat bruto 0, 30 gram, 1 amplop diduga berisi ganja dan ranting, daun ganja dan biji dibalut dengan kertas timah rokok seberat 0, 74 gram.
Selain itu, ditemukan 4 lembar plastik bening klip berles merah kosong dikantong jaket biru kombinasi cokelat milik tersangka dan 1 unit handphone Samsung model lipat warna putih.
Namun bukan itu saja, dari rumah tersangka juga, ditemukan 1 paket plastik klip berles merah berisi sabu seberat bruto 0, 64 gram. 3 lembar plastik klip berles merah kosong didalam bohlam, 1 unit timbangan elektrik warna silver dan 5 tangkai pipet plastik ujungnya runcing sebagai sekop.
"Tersangka diringkus di TKP berkat informasi dari Humas Polres, Iptu AMS Lubis. Ada 3 tersangka lainnya juga, yang telah kita amankan, guna pengembangan dan proses lidik dan sidik, " beber Kasatres Narkoba AKP Henry David Bintang, Jumat (27/11/2020).
Lebih lanjut dikatakannya, selang 2 jam kemudian sekira pukul 19:00 WIB ditempat berbeda, tepatnya di Desa Seberaya, Kecamatan Tigapanah. Tim Opsnal juga meringkus Harapenta S. Depari (23) warga Seberaya yang sedang berada di kedai kopi.
"Dari badannya ditemukan barang bukti 7 paket plastik bening berles merah diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2, 29 gram. Selain itu, ditemukan juga 4 lembar plastik klip berles merah kosong, 3 tangkai pipet, 1 lembar plastik bening kosong, 1 kotak kaleng warna oranye, uang tunai Rp.200.000 dan hanphone android merk Oppo warna hitam telah diamankan, " jelas Kasatres Narkoba.
Ditambahkannya lagi, selang 5 jam kemudian ditempat terpisah tepatnya di Desa Sumber Mufakat, Kecamatan Kabanjahe sekira pukul 22:00 WIB. Petugas kembali berhasil meringkus Edward Purba (42) warga Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi.
"Barang bukti yang didapat dari badannya berupa 1 bungkus ganja kering meliputi daun, ranting dan biji yang dibalut dengan kertas koran seberat bruto 58, 76 gram. 1 kaca pirex masih ada sabu seberat bruto 1, 36 gram, 1 alat bong lengkap dengan 2 pipet dan 1 unit handphone android merk Vivo warna hitam telah diamankan, " ujarnya.
Yang terakhir, imbuhnya lagi, Andi Ivanta Kaban warga Jalan Mesjid, Kelurahan Tambak Lau Mulgap I, Kecamatan Berastagi. Ia diamankan sekira pukul 23:00 WIB.
"Tadi saya lihat sudah naik dimedia beritanya. Mereka masih dalam proses dimintai keterangan guna penyelidikan lebih lanjut, " tutupnya.
(Anita Theresia Manua)