KARO - Setelah diberitakan mengenai adanya dugaan pungutan biaya pemakaman jenazah pasien Covid-19 yang tidak sesuai dengan peraturan bupati (Perbup) Karo No. 49 Tahun 2020 di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim).
Kini, informasi lain yang lebih miris masuk ke meja redaksi Indonesiasatu.co.id Biro Tanah Karo, Jumat (27/08/2021). Selain adanya pungutan tersebut diatas, upah petugas pemakaman jenazah pasien Covid juga ditilep Kepala Bidang (Kabid) Pemakaman Evi br Sinuraya.
Menurut salah seorang petugas yang tak ingin namanya ditulis. Upah petugas pemakaman jenazah Covid-19 dibayarkan sesuka hati tanpa mengikuti peraturan yang ditetapkan.
"Kalau sesuai Perbup itu sebesar Rp.650 ribu perorang. Tapi hanya dibayarkan Rp. 400 ribu perorang. Sudah beberapa kali dibuatnya begitu, sesuka hati membayarnya, " ujarnya.
Dikatakannya, bukti pembayaran seperti kuitansi masih disimpannya. "Jika Kabid Pemakaman membantah adanya penilepan terhadap upah kami. Kuitansi itu akan menjadi bukti nantinya, " ujarnya melalui telepon seluler.
Lebih lanjut dikatakannya, petugas pemakaman Dinas Perkim berkisar 12 orang yang terbagi dalam 2 tim. "Jadi bisa dibayangkan, sudah ada berapa orang jenazah pasien Covid yang dikubur di Salit. Kalau 10 kali upah kami ditilep sebesar Rp. 250 ribu perorang. Berarti berkisar Rp. 3 juta yang dipotongnya setiap kali bertugas, " imbuhnya.
Sementara, tambahnya lagi, pemotongan itu tanpa ada dasarnya atau alasan. "Kami bukannya tak berani bertanya. Kami masih menunggu penjelasan dari Kabid. Tapi sampai saat ini, dia hanya diam saja. Seolah-olah tak terjadi apa-apa, " rincinya mengakhiri.
(Anita Theresia Manua)