KARO - Lagi, ganja kering meliputi ranting dan biji siap edar seberat 300 gram disita Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Provinsi Sumut, Jumat (27/08/2021) dari tangan seorang pria berinisial KAP (24).
Warga Desa Bunuraya, Kecamatan Tigapanah ini tak berkutik setelah dibekuk petugas di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, sekira pukul 22:30 WIB. "Terduga pelaku penyalahgunaan narkotika jenis ganja ini ditangkap berkat adanya laporan dari masyarakat, " ujar KBO Satres Narkoba, Iptu Hendrik Tarigan, Rabu (01/09/2021).
Dikatakannya, dari hasil penggeledahan. Petugas menemukan barang bukti berupa 1 lembar karung warna putih berisi narkotika jenis ganja. "Setelah ditimbang, daun ganja kering berikut ranting dan bijinya, seberat 300 gram, " bebernya.
Terduga tersangka KAP, yang diintoregasi mengatakan daun haram tersebut didapatnya dari seorang warga Desa Batukarang, Kecamatan Payung, Kabupaten Karo berinsial HG (35).
"Begitu disampaikan milik HG, personil langsung bergegas melakukan pencaria. Tersangka kita temukan disalah satu kamar Oukup di Jalan Besar Kabanjahe-Merek, " sebut Iptu Hendrik Tarigan.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan barang bukti uang tunai sebesar Rp.300, 000 didalam kantong celana sebelah kiri yang dikenakannya.
"Saat ini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan dikantor. Tersangka sementara dimintai keterangan guna pengembangan atau penyidikan lebih lanjut, " tutupnya.
(Anita Theresia Manua)