KARO - Tindakan orang tak dikenal yang menimbun lahan kosong milik negara di kawasan Taman Hutan Raya (Tahura) Bukit Barisan Berastagi, tepatnya di Jalinsum Berastagi-Medan, Desa Dolat Rakyat, Kecamatan Dolat Rakyat, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut patut ditelusuri pihak berwajib.
Pasalnya, ulah oknum pelaku yang belum diketahui identitasnya jelas-jelas melanggar hukum. Belum diketahui apa maksud dan tujuannya, namun disebut-sebut lahan yang ditimbunnya akan dijadikan tanah pertapakan. Bahkan akan didirikan beberapa unit kios dagangan untuk disewakan.
Baca juga:
Jambi Usulkan 3 Proyek Strategis ke Bappenas
|
Menurut warga Desa Doulu, Kecamatan Berastagi, Selasa (27/07/2021) sore sekira pukul 16:15 WIB. Modus pelaku yang diduga ingin menyerobot atau menguasai lahan kosong milik negara sangat rapi.
"Setahu kami, lahan kosong itu ditimbun dengan tanah bercampur batu yang diangkut mobil dump truk, " ujar warga yang tak ingin namanya ditulis.
Dikatakannya, pelaku merupakan warga Desa Doulu. Jika ingin diusut tidaklah sulit, pihak UPT Tahura tinggal menyurati kepala desa. "Kan gampang mengusutnya, kepala desa bisa bertanya ke warga siapa pelakunya. Warga bersedia menunjuk siapa pelakunya atau bersedia menjadi saksi, " timpal beberapa warga.
Pantauan wartawan, area yang ditimbun berada dikawasan hutan konservasi bersebelahan dengan Poslantas Simpang Desa Doulu. Terlihat ada plang bertuliskan kawasan Tahura Bukit Barisan milik negara. Hal ini tentunya melanggar undang-undang tentang kehutanan yang harus ditindak secara tegas.
Kepala Unit Pelaksana Teknis (UPT) Pengelolaan Tahura Bukit Barisan, Timbul Naibaho ketika dikonfirmasi, Selasa (27/07/2021) melalui telepon seluler membenarkan jika lahan yang dimaksud masih masuk kawasan Tahura.
Iya benar, lokasi itu masih di kawasan tahura. Tempo hari sudah dipasang plank kawasan hutan. Namun sekarang plangnya tak ada lagi. Kami juga menduga ada orang yang sengaja membongkarnya. Besok akan saya perintahkan anggota untuk mengeceknya. Terima kasih atas laporannya, " ujarnya.
Dikatakannya, menimbun kawasan hutan konservasi tanpa izin merupakan tindakan yang melanggar hukum. Sebab kawasan hutan tidak bisa dijamah atau diubah oleh siapapun. Karena akan merusak ekosistem, apalagi ada niat untuk menguasai tanpa ijin/legalitas.
"Besok saya akan surati kepala desa untuk menanyakan siapa pelakunya. Bila perlu kita akan teruskan keranah hukum agar ada efek jera, " tegas Naibaho.
(Anita Theresia Manua)