KARO - Meskipun Polisi dan Badan Narkotika terus bekerja keras menangkap para pelaku penyalahgunaan narkotika guna meminimalisir peredarannya. Namun masih juga ada yang berani berkecimpung dengan 'Bisnis Haram' itu yang dapat merusak generasi bangsa.
Seperti yang dilakukan Marulihot Martua Simbolon (38) warga Gang Sibayak Dusun II, Desa Rumah Berastagi, Kecamatan Berastagi, Kabupaten Karo, Sumut. Pria berperawakan kurus dan berambut ikal ini, 'Digulung' Tim Satres Narkoba Polres Tanah Karo, Jumat (27/08/2021) karena kedapatan menyimpan daun ganja di rumahnya.
Tak tanggung-tanggung, daun ganja siap edar meliputi biji dan ranting yang berhasil disita petugas dari tangannya seberat 12, 20 gram. Sedangkan yang disembunyikan di rumahnya seberat 220 gram.
Menurut Kasat Narkoba AKP Henry D. Tobing, penangkapan terhadap pelaku berkat laporan dari masyarakat sekira pukul 20:30 WIB. "Pelaku ditangkap di jalan Jamin Ginting Gang Sibayak, Desa Rumah Beratagi disalah satu kedai tuak, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, sebelum ditangkap, petugas melakukan serangkaian penggeledahan. "Dari dalam kantong jaketnya, kita temukan barang bukti berupa 5 bungkus kertas tiktak merk Moon dan 5 bungkus plastik bening diduga berisikan narkotika jenis ganja kering meliputi daun dan bijinya, " beber Kasat Narkoba.
Setelah ditimbang, tambahnya lagi, barang bukti tersebut seberat brutto 12, 20 gram. Namun tak hanya berhenti sampai disitu, personil bergegas melakukan pengembangan ke rumahnya.
"Benar saja, dari rumah tersangka. Petugas menemukan barang bukti lagi. Daun ganja kering meliputi ranting dan biji didapati dibungkus dengan kertas koran seberat brutto 220 gram, " ujarnya.
Selain itu, barang bukti yang turut disita petugas berupa 1 bal plastik bening dan 1 buah staples warna biru yang diletakkan diatas tikar.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka berikut barang bukti langsung diboyong petugas ke kantor. Saat ini masih dimintai keterangan guna pengembangan, " tutup AKP Henry Tobing.
(Anita Theresia Manua)