KARO - Setelah mengikuti beberapa kali persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Kabanjahe, Kabupaten Karo, Provinsi Sumut. Akhirnya oknum aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo dijatuhi hukuman 2 tahun penjara oleh majelis hakim, Jumat (26/02/2021).
Syarifin Bangun (53) yang merupakan pegawai negeri sipil (PNS) di Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman dinyatakan bersalah atas perbuatannya yang melanggar Undang Undang (UU) Informatika dan Transaksi Elektronik (ITE).
Putusan atau vonis 2 tahun penjara terhadapnya, dibacakan majelis hakim yang diketuai Sulhanuddin SH, di ruang sidang Cakra PN Kabanjahe. "Terdakwa melanggar pasal 45A ayat (2) Jo pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19/2016 Jo UU No 11/2008 tentang Informasi Transaksi Elektronik, " kata hakim.
Majelis Hakim menyebut, pasal yang memberatkannya yaitu setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama ras dan antar golongan sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 tahun dan atau denda paling banyak satu miliar rupiah.
"Salah satu pasal yang memberatkan terdakwa, dimana perbuatan terdakwa telah merugikan masyarakat Desa Juhar, " ujar Majelis Hakim.
Sementara, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kejari) Karo, Mora Sakti Lubis SH dan Halfeus Hangoluan Samosir SH menyatakan masih berpikir untuk mengambil tindakan selanjutnya pada putusan tersebut.
Pantauan wartawan, setelah sidang putusan selesai. Perwakilan dari masyarakat Desa Juhar yang menghadiri sidang menyatakan, vonis yang diberikan hakim dianggap sudah adil.
"Terdakwa sudah melecehkan dan menyakiti perasaan masyarakat dengan postingannya yang tidak pantas dimedia sosial, " ujar Kepala Desa Juhar Tarigan, Suheri Tarigan.
Seperti diketahui, Syarifin Bangun dilaporkan empat kepala desa dari Kecamatan Juhar ke aparat penegak hukum karena dinilai telah melakukan pelecehan dan penghinaan terhadap adat istiadat.
Sehingga Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo menuntut terdakwa dengan pidana kurungan penjara selama tiga tahun.
(Anita Theresia Manua)