Oknum ASN Pemkab Karo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus UU ITE

    Oknum ASN Pemkab Karo Dituntut 3 Tahun Penjara Kasus UU ITE
    Oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Karo berinisial SB (53) saat disidang di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (19/02/2021)

    KARO - Diduga melanggar Undang-undang informasi transaksi dan elektronik (ITE) yakni ujaran kebencian terhadap kelompok/masyarakat, menghantarkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo berhadapan dengan hukum.

    Atas perbuatan ASN berinisial SB (53) tersebut, Ia harus duduk dikursi pesakitan dan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti dan Halfeus Samosir dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (19/2/2021). 

    "Tuntutan ini diberikan kepada terdakwa atas kasus pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), " ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo, David Sipayung, SH.

    Ia menyebut persidangan yang digelar terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu ujaran kebencian terhadap warga Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumut. 

    "Iya benar, oknum ASN dan pada sidang ini masuk dalam agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadapnya, " ujarnya.

    Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 Jo UU No 11/2008 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar undang-undang.

    Sekedar diketahui, kronologis yang menghantar oknum ASN yang bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman ke kursi pesakitan karena diduga melecehkan adat budaya Karo.

    Sehingga, membuat warga di Kecamatan Juhar melaporkan perbuatan oknum ASN. Warga Desa Juhar yang diwakili empat kepala desa merasa keberatan atas pernyataan oknum ASN yang di-posting di media sosial.

    (Anita Theresia Manua)

    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Kapolres Tanah Karo : Kesadaran Demokrasi...

    Artikel Berikutnya

    Alokasi Pupuk Subsidi di Karo Meningkat

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Lake Toba, North Sumatra: A Natural Wonder and Cultural Gem
    Hendri Kampai: Merah Putih, Bukan Abu-Abu, Sekarang Saatnya Indonesia Berani Jadi Benar
    Kapolri Tekankan Peran Penting Pemuda Muhammadiyah Dalam Wujudkan Indonesia Emas 
    Kapolri Beri Kenaikan Pangkat Anumerta ke Almarhum AKP Ulil Ryanto
    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel

    Ikuti Kami