KARO - Diduga melanggar Undang-undang informasi transaksi dan elektronik (ITE) yakni ujaran kebencian terhadap kelompok/masyarakat, menghantarkan salah seorang oknum Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Karo berhadapan dengan hukum.
Atas perbuatan ASN berinisial SB (53) tersebut, Ia harus duduk dikursi pesakitan dan dituntut 3 tahun penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mora Sakti dan Halfeus Samosir dalam sidang tuntutan yang digelar di Pengadilan Negeri Kabanjahe, Jumat (19/2/2021).
"Tuntutan ini diberikan kepada terdakwa atas kasus pidana sebagaimana diatur dalam Undang Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), " ujar Kasipidum Kejaksaan Negeri Karo, David Sipayung, SH.
Ia menyebut persidangan yang digelar terkait perkara Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yaitu ujaran kebencian terhadap warga Kecamatan Juhar, Kabupaten Karo, Sumut.
"Iya benar, oknum ASN dan pada sidang ini masuk dalam agenda tuntutan. Jaksa Penuntut Umum Kejari Karo meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan pidana penjara selama 3 tahun terhadapnya, " ujarnya.
Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa dianggap melanggar Pasal 28 ayat (2) UU No 19/2016 Jo UU No 11/2008 yang berbunyi: Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA) merupakan perbuatan yang dilarang dan melanggar undang-undang.
Sekedar diketahui, kronologis yang menghantar oknum ASN yang bertugas di Dinas Perumahan dan Permukiman ke kursi pesakitan karena diduga melecehkan adat budaya Karo.
Sehingga, membuat warga di Kecamatan Juhar melaporkan perbuatan oknum ASN. Warga Desa Juhar yang diwakili empat kepala desa merasa keberatan atas pernyataan oknum ASN yang di-posting di media sosial.
(Anita Theresia Manua)