Diduga Dinas Perkim Karo Lakukan Pungli Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tak Sesuai Perbup 

    Diduga Dinas Perkim Karo Lakukan Pungli Biaya Pemakaman Jenazah Pasien Covid-19 Tak Sesuai Perbup 
    Sekretaris Dinas Perkim Pemkab Karo, Matius Sembiring didampingi Kabid Pemakama , Evi br Sinuraya saat dikonfirmasi, Senin (23/08/2021)

    KARO - Ibarat pribahasa mengatakan 'Sudah Jatuh Tertimpa Tangga Pula'. Kalimat ini patut dialamatkan kepada keluarga jenazah pasien Covid-19 di Karo.

    Pasalnya, pemakaman jenazah pasien Corona yang akan dimakamkan di Tempat Pemakaman Umum (TPU) Salit, Desa Salit, Kecamatan Tigapanah diduga biayanya dikutip tidak sesuai dengan Peraturan Bupati (Perbup) Karo no. 49 Tahun 2020

    "Saat itu kita akui, ada yang melebihi pembayarannya. Karena awal atau gencar-gencarnya penyebaran, Virus itu paling ditakuti. Jadi untuk pemakaman jenasah pasien akibat Covid. Petugas kita kurang, saat itu susah diambil, " ujar Sekretaris Dinas Perkim, Matius Sembiring, SH, Senin (23/08/2021).

    Lebih lanjut dikatakannya, selain dimakamkan di TPU Salit. Ada juga yang dimakamkan diluar TPU. "Itupun atas permintaan keluarga. Nah, saat itu ada yang bayar lebih,  namun sekarang ini. Ada juga yang bayar dibawah dari standar, " imbuhnya.

    "Bahkan ada juga yang cuma bayar 4 juta. Gimanalah kalo keluarga pasien sudah minta tolong gak ada biaya. Kuitansinya ada koq, masih kita simpan semuanya, " timpal Kabid Pemakaman, Evi br. Sinuraya terkesan membela diri dan sibuk menelepon.

    Ketika disinggung terkait nama-nama petugas pemakaman sesuai Surat Keputusan (SK). Evi menyebut hanya 4 orang yang masuk SK. "Sebenarnya petugas pemakaman ada 12 orang terbagi dalam 2 tim. Namun yang masuk SK hanya 4 orang. Selebihnya langsung dibayar cash. Sebab kalau semua di SK kan, pasti membutuhkan anggaran, " bebernya.

    Dijelaskan Matius, anggota dewan juga telah mengusulkan agar biaya pemakaman jenazah yang bukan pasien Covid di TPU Salit sebesar Rp. 10.750.000, - terlampau mahal. "Dirapat kemarin di kantor dewan, mungkin akan ditetapkan sebesar Rp. 4.5 juta. Ini masih dalam tahap penyusunan Perda, " ujarnya.

    Untuk jumlah jenazah pasien Covid-19 yang telah dimakamkan di Salit jumlag totalnya sekitar 110 orang. "Namun sesuai laporan atau yang terdaftar ada 117 orang, dan 5 orang lagi, batal dimakamkan di Salit, " sebutnya.

    Sementara untuk biaya kebersihan atau perawatan rutin TPU seperti membabat rumput dan lain sebagainya, masih mengikuti sistem tenaga harian lepas. "Kita masih pakai tenaga Aron (pekerja harian). Sebab dananya belum dianggarkan, " tutup Matius.

    (Anita Theresia Manua)

    Karo Sumut
    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Proyek Pembangunan Jembatan Gantung Kementerian...

    Artikel Berikutnya

    Lalulintas Lumpuh, Jembatan Penghubung Antar...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Hendri Kampai: Revolusi Penulisan Rilis Berita dengan Bantuan Artificial Intelligence (AI)
    Semangat Tak Kenal Lelah, Satgas TMMD Kodim 1805/Raja Ampat dan Warga Terus Bangun RTLH Meski Panas Terik Menghadang
    Deteksi Dini Gangguan Kamtib, Rutan Kelas II B Kabanjahe Gelar Razia Insidental
    Bakamla RI Lepas KN. Pulau Dana-323 untuk Muhibah ke Vietnam dan Singapura
    Cabup Abetnego Tarigan Disambut Warga Tigabinanga di Syukuran Pelantikan Anggota DPRD Karo Iriani Tarigan

    Ikuti Kami