KARO - Bangunan berlantai dua yang berdiri kokoh diatas tanah seluas 2400 M2 milik mantan bupati Karo periode 2000-2005, alm. Sinar Peranginangin di Puncak 2000, Desa Kacinambun, Kecamatan Tigapanah, Kabupaten Karo, Sumut dikuasai orang.
Menurut Jenni Serrimuliana Br. Peranginangin putri dari almarhum menyebutkan, jika aset rumah peninggalan orangtuanya telah dikuasai orang.
"Kemarin saya sangat terkejut melihat rumah itu ada orang yang menempati. Saya bersama keluarga ke Puncak 2000 sekalian jalan-jalan. Saat itulah kami lihat ada yang tinggal, entah siapa yang beri ijin, " ujarnya kepada wartawan, Minggu (31/01/2021) sekira pukul 21.30 WIB.
Dikatakannya, lahan seluas 2400 M2 yang ada bangunannya tersebut merupakan peninggalan ayahnya, yang dibeli dari Numbur Ginting (62) warga Desa Kacinambun.
"Didalam surat, ada saksi-saksi yang ikut menekennya. Seingat saya sewaktu bapak masih hidup. Rumah itu dipakaikan ke kelompok tani Tambar Malem untuk kepentingan pertanian, " bebernya.
Lebih lanjut diceritakan Jenni, setelah ayahnya meninggal dunia. Keluarga jarang ke rumah itu. Tapi bukan berarti sudah seenaknya orang mau menyerobotnya.
"Kita kan punya surat. Seenaknya pula ditempati tanpa seijin dari pemilik. Ironisnya lagi, rumah itu telah direhabnya. Saya sempat tanya ke salah seorang pekerjanya siapa yang suruh rehab dan tinggal di rumah itu, malah dia tidak tau juga, " ujarnya.
Ia berharap, orang yang menempati rumah tersebut agar segera meninggalkannya sebelum dibawa ke jalur hukum. "Saya minta kepada wartawan tolong diselidiki siapa yang mengelola gedung itu. Karena kita perlu tahu dan atas seijin siapa tinggal disitu, " katanya.
Sementara, seorang wanita paruh baya yang tak ingin namanya disebut ketika dimintai keterangannya mengatakan jika pengelolanya sedang tidak berada ditempat.
"Saat ini gak ada dia disini, saya juga kurang ingat namanya. Kalau gak salah inisial namanya N, " ucapnya.
(Anita Theresia Manua)