Alokasi Pupuk Subsidi di Karo Meningkat

    Alokasi Pupuk Subsidi di Karo Meningkat
    Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan Pemkab Karo, Metehsa Purba saat dikonfirmasi di ruang kerjanya, Jumat (19/02/2021)

    KARO - Guna meningkatkan produksi pertanian di Kabupaten Karo, Provinsi Sumatera Utara (Sumut). Pemerintah Kabupaten Karo melalui Dinas Pertanian dan Perkebunan menerima alokasi pupuk bersubsidi sebanyak 172, 876 ton. 

    "Jumlah tersebut mengalami kenaikan jika dibandingkan dengan tahun lalu. Alokasi ini tentunya bisa bisa membantu produksi hasil pertanian. Karena dengan adanya pupuk subsidi, pemerintah ingin menjaga kestabilan ketahanan pangan, " ujar Kepala Dinas Pertanian dan Perkebunan, Metehsa Purba, Jumat (19/02/2021) diruang kerjanya.

    Dikatakannya, pupuk subsidi yang diberikan pemerintah untuk dialokasikan ke para petani dapat dipergunakan semaksimal mungkin. "Alokasinya sesuai yang tercantum dalam e-RDKK dan mengacu pada prinsip 6T yaitu Tepat Jenis, Tepat Mutu, Tepat Jumlah, Tepat Tempat, Tepat Waktu, Tepat Harga, dan Tepat Sasaran, " terangnya.

    Lebih lanjut dikatakannya, pupuk bersubsidi tidak hanya diharapkan bisa berdampak pada peningkatan produktivitas. Akan tetapi dapat meningkatkan produksi pangan dan komoditas pertanian.

    "Begitu juga melindungi petani dari gejolak harga pupuk dan mendorong penerapan pemupukan berimbang serta jaminan ketersediaan pupuk, " katanya.

    Kadis menyebut, alokasi pupuk bersubsidi untuk Kabupaten Karo sendiri ditetapkan dalam surat keputusan (SK) Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura Provinsi Sumatra Utara tentang alokasi dan harga eceran tertinggi (HET).

    Ditambahkan, Kepala Seksi (Kasi) Pupuk Pestisida dan Alsintan Dinas Pertanian dan Perkebunan Karo, Rosta Br Peranginangin, kuota pupuk bersubsidi tahun 2021 mengalami peningkatan, yang terdiri dari 150, 940 ton pupuk urea, 4.954 ton SP-36, 4.831 ton ZA, 8.331 ton NPK dan 3.820 ton pupuk organik.

    Ia menyebut, pendistribusiannya diperuntukkan bagi petani yang tergabung dalam kelompok tani dan terdaftar dalam sistem elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok tani (e-RDKK).

    "Dibarengi dengan identitas atau KTP dan mengisi form penebusan pupuk bersubsidi. Jadi untuk mendapatkan pupuk bersubsidi itu, maka kelompok tani wajib menyusun RDKK. RDKK itu ditetapkan melalui sistem elektronik (e-RDKK), ” katanya.

    Sementara, untuk harga eceran tertinggi (HET) ada sedikit kenaikan dibandingkan dengan tahun - tahun sebelumnya. Harganya Urea Rp. 2.250 per kg , Sp 36 Rp. 2400 , ZA Rp.1.700, NPK  Rp. 2.300 dan Organik Rp.800 per kg, " tutupnya.

    (Anita Theresia Manua)

    Anita Manua

    Anita Manua

    Artikel Sebelumnya

    Oknum ASN Pemkab Karo Dituntut 3 Tahun Penjara...

    Artikel Berikutnya

    Simpan Sabu Digantungan Kunci, Haloho Disikat...

    Berita terkait

    Rekomendasi

    Kapolri Sebut Pengamanan Nataru Akan Dilakukan 141.443 Personel
    Bantu Pencegahan Penyakit Kaki Gajah, Babinsa Kuala Kencana Dampingi Petugas Kesehatan Pada Saat Survey dan Pengambilan Sampel Darah
    Hendri Kampai: Swasembada Pangan dan Paradoks Kebijakan
    Hendri Kampai: Negara Gagal Ketika Rakyat Ditekan dan Oligarki Diberi Hak Istimewa
    Hendri Kampai: Pemimpin Inlander Selalu Bergantung pada Asing

    Ikuti Kami