KARO - Seperti biasanya disetiap perayaan hari besar, warga binaan pemasyarakatan (WBP) atau narapidana lembaga pemasyarakatan (Lapas) dan rumah tahanan (Rutan) di seluruh Indonesia wajib mendapatkan remisi atau pemotongan hukuman.
Di rumah tahanan (Rutan) Kelas IIB Kabanjahe sendiri, diperayaan hari kelahiran Tuhan Yesus (Natal) 25 Desember tahun 2022 ini. Ada sekitar 128 orang narapidana diberikan pemotongan hukuman berupa remisi khusus. Sementara 4 orang diantaranya diperbolehkan pulang atau dibebaskan.
Pantauan wartawan, pemberian remisi khusus terhadap para narapidana. Diserahkan secara simbolis oleh Kepala Rutan (Karutan) Chandra Syahputra Tarigan SH melalui Kasubsie Pelayanan Tahanan Sastra Barus SH sekaligus memimpin upacara.
Dalam sambutannya, pemberian remisi khusus tersebut berdasarkan Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenhumkam) RI No : PAS-1914.PK.05.04 TAHUN 2022, PAS-1915.PK.05.04 TAHUN 2022, dan PAS-1916.PK.05.04 TAHUN 2022 tentang Pemberian Remisi Khusus (RK) Natal tahun 2022 Kepada Narapidana Terkait Dengan Pasal 34, 34A Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia.
"Remisi 15 hari diberikan kepada 67 orang, Remisi 1 Bulan diberikan kepada 60 orang, dan Remisi 1 bulan 15 hari untuk 1 orang total 128 orang WBP yang langsung di tandatangani Direktur Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan Reinhard Silitonga, " ujar Sastra Barus, Minggu (25/12/2022)
Dikatakannya, bagi WBP yang belum mendapatkan remisi, harus mengikuti berbagai aturan yang ada. Karena pemberian remisi harus berdasarkan ketentuan yang telah ditetapkan.
"Kami berharap juga, bagi yang bebas hari ini berbaurlah dengan baik ditengah masyarakat. Jangan mengulangi perbuatan yang tidak baik, sehingga tidak kembali menjadi warga binaan disini, " ujarnya berharap.